PTperorangan adalah entitas bisnis yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, sementara CV adalah entitas bisnis yang terdiri dari dua jenis mitra, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Kedua jenis entitas ini memiliki perbedaan dalam hal jumlah pemilik, tanggung jawab, kepemilikan saham, perpajakan, dan pengambilan keputusan. BaikFirma dan CV memiliki landasan hukum yang sama, yaitu pasal 16-35 KUHD dan pasal 1618-1652 KUHPer. Hal yang membedakan Firma dan CV adalah terletak pada klasifikasi sekutu. apabila dalam Firma semua sekutunya adalah sekutu aktif, maka dalam CV, terdapat sekutu pasif/komanditer dan sekutu aktif. sekutu pasif dalam CV adalah sekutu yang bertindak sebagai peminjam uang (pemodal), sedangkan Ketigakeunggulan ini mempermudah PT dalam menghimpun modal yang dibutuhkan untuk meng-operasikan perusahaan. Banyak perusahaan yang memulai usahanya dari kepemilikan perseorangan atau persekutuan, dan pada suatu titik merubah diri menjadi PT. Perusahaan yang awalnya berukuran kecil dan hanya beroperasi di satu negara. Namun CV bisa diartikan sebagai persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang 1 Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu, sedangkan "sekutu" di sini artinya peserta pada suatu perusahaan. 2 Agus Sardjono, et al., Pengantar Hukum Dagang, (Depok: PT RajaGrafindo Persada Inilahpenjelasan tentang perbedaan antara perusahaan perseorangan persekutuan perseroan dan informasi lain yang masih ada hubungannya dengan topik perbedaan antara perusahaan perseorangan persekutuan perseroan yang Anda cari. Kami berharap semoga pembahasan mengenai perbedaan antara perusahaan perseorangan persekutuan perseroan berikut ini a pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usahakoperasi." Mengenai prive bukan biaya pengurang penghasilan kena pajak juga tercantum dalam SE 37/PJ.42/1989 tentang Gaji Pegawai Merangkap Anggota dari Suatu CV UlasanLengkap. Istilah yang digunakan oleh undang-undang yang berlaku, yaitu UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah Perseroan Terbuka untuk perusahaan terbuka dan Perseroan Tertutup untuk perusahaan tertutup. Perseroan Terbuka adalah: (i) perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau ArjLjve.

jelaskan apa yang dimaksud perusahaan perseorangan firma cv dan pt