Sayatidak faham dan tidak tahu dan tidak menjalankan dengan benar firman Allah dalam QS 107. (Al Maa´uun) : yang artinya 1. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama ? .. 2. Itulah orang yang menghardik anak yatim .. 3. dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .. 4. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat .. 5.
Dalamhal ini, jika waswas itu berpunca daripada lintasan-lintasan di dalam hati atau bisikan-bisikan syaitan yang mengganggu, maka ia tidaklah membatalkan iman selagimana ia tidak mempengaruhi iman seseorang. Rasulullah SAW pernah bersabda: إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَكَلَّمْ
Sebaliknya jika perbuatan menyindir orang lain bertujuan sesuatu hal yang baik seperti merubah sikap dan juga akhlak yang dimiliki, maka hal tersebut dianjurkan oleh agama namun tetap tidak boleh memakai cara yang menyakitkan hati. Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu saling benci-membenci, dengki-mendengki dan sindir-menyindir.
Sebabaku telah mati dan hidupku tersembunyi bersama dengan Kristus di dalam Allah. Apabila Kristus, yang adalah hidupku, menyatakan diri kelak, aku pun akan menyatakan diri bersama dengan Dia dalam kemuliaan. aku telah menerima Kristus Yesus, sebagai Tuhan dan juru selamatku.Oleh karena itu biarlah hidupku tetap di dalam Dia.Biarlah hidupku berakar di dalam Dia dan dibangun di atas Dia
Spreadthe love Was-was Menghina Allah dalam Hati Apakah Dosa? (Cara Melawan Bisikan Setan) - Poster Dakwah Yufid TV Terkadang terlintas di benak seseorang bisikan bisikan kufur di hati atau bisikan hati murtad atau bahkan bisikan hati yang jahat namun tidak sampai bisikan kufur. Begitulah setan selalu berusaha menyesatkan manusia []
Seburukburuk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS. al-hujurat: 11) Pada surat ke 11 ini, secara jelas Allah ﷻ berfirman kepada ummat Muslim agar jangan sekali-kali merendahkan dan menghina orang lain ataupun golongan lain dan termasuk
1 Hukum memakan makanan yang jelas berasal dari uang judi adalah haram. Dalam QS Al-Mukminun 23:51 Allah berfirman: يا أيها الرسل كلوا من الطيبات واعملوا صالحاً. Artinya: Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
PtGcS. Seluruh umat Islam tidak memiliki perbedaan pendapat mengenai mencela Allah merupakan kufur dan orang yang sudah mencela serta menghina Allah subhanahu wa ta’ala hukumnya adalah dibunuh. Hal yang menjadi bahan perdebatan adalah diterima atau tidaknya pertaubatan yang dilakukan, apakah pertaubatan tersebut menghalangi hukuman pancung atau tidak dan sebagainya. Dalam hal ini, para ulama memiliki dua pendapat yang paling dikenal. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai hukum menghina Allah dalam terkaitBersumpah Dalam IslamFitnah Dalam IslamSyirik Dalam IslamPamer Dalam IslamSifat Sombong Dalam IslamMencela dan Menghina Adalah Jenis Menyakiti TerbesarAllah subhanahu wa ta’ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan mela’natinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. * Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” QS. al-Ahzab57-58Menyakiti atau menghina Allah subhanahu wa ta’ala dalam hal ini tidak berarti membahayakan Alaah, namun menyakiti yang dibagi menjadi dua jenis berbeda yaitu menyakiti yang membahayakan dan juga menyakiti yang tak membahayakan dan juga tidak ada sesuatu hal apapun juga yang bisa membahayakan Allah subhanahu wa ta’ sebuah hadits qudsi, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ““Wahai hamba-hamba -Ku, sesungguhnya kalian tidak akan bisa membahayakan -Ku lalu kamu membahayakan -Ku dan seterusnya…”Allah subhanahu wa ta’ala juga sudah mengutuk bagi orang yang menyakiti atau menghina-Nya meskipun di dalam hati untuk di dunia dan juga di akhirat. La;n atau kutukan merupakan pengusiran hamba daripada rahmbat dan ayat tersebut memperlihatkan atas dijauhkannya ia dari dua rahmat yakni rahmat dunia dan juga di akhirat sementara yang tak terusir dari dua rahmbat tersebut kecuali orang yang kafir pada Allah subhanahu wa ta’ hal tersebut sudah sangat jelas jika Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan sesudah itu orang yang menyakiti orang beriman, pria dan wanita dan tidak menyebutkan kutukannya dalam dunia dan juga akhirat, sebab manusia tidak dianggap sebagai kafir apabila saling menghina dan menyakiti antara satu sama lain dengan cara mengutuk, menuduh, mencela dan sesungguhnya ia adalah tuduhan dan menghina Allah subhanahu wa ta’ala merupakan kufur diatas kekufuran dan ia ada diatas kekafiran dari para peyembah berhala sebab penyembah berhala mengagungkan batu karena mereka mengagungkan Allah subhanahu wa ta’ala. Mereka ini tidak menurunkan keagungan dari Allah subhanahu wa ta’ala sehingga mereka menyamakan diri-Nya dengan batu dan sesungguhnya mereka juga meninggikan derajat batu sehingga menyamai Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh sebab itu, orang kafir berkata sesudah mereka masuk dalam neraka.“Demi Allah sungguh kita dahulu di dunia dalam kesesatan yang nyata, * karena kita mempersamakan kamu dengan Rabb semesta alam”. terkaitSifat Marah Dalam IslamRamalan Menurut IslamHukum Mendengarkan Musik Dalam IslamHukum Onani Menurut IslamHukum Merokok Dalam IslamSiapapun orang yang menghina Allah subhanahu wa ta’ala, berarti ia sudah menempatkan Allah subhanahu wa ta’ala pada derajat dibawah batu dengan mencela-Nya, sementara orang musyrik tidak mencela sembahan mereka meskipun sambil bermain sebab mereka mengagungkan-Nya dan oleh karena alasan inilah mereka mencela orang yang janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.. QS. al-An’aam108Para Ulama sudah sepakat jika orang yang mencela Allah subhanahu wa ta’ala akan dihukum dengan cara dibunuh sebab ia sudah kafir dan tidak dianggap lagi sebagai seorang muslim sesudah dihukum bunuh. Ini mengartikan jika seorang muslim tidak akan dishalati, tidak akan dimandikan, tidak akan dikafani dan tidak akan dikuburkan dalam kuburan muslim dan juga tidak ada seorang pun yang boleh mendoakan sebab ia bukan lagi seorang ada seseorang yang menghina Allah maka wajib hukumnya untuk dibunuh serta tidak perlu lagi diminta untuk melakukan pertaubatan terlebih dulu, sebab jika ia sudah benar – benar bertaubat maka ini menjadi urusan batinnya dengan Allah subhanahu wa ta’ala saat nanti ia akan menghadap-Nya. Apakah nanti Allah subhanahu wa ta’ala akan menetapkan keadilan-Nya atau memberi pengampunan-Nya. Adapun seseorang yang menghina lalu segera melakuan pertaubatan sekaligus memperlihatkan taubatnya sebelum diketahui dan ditangkap, maka taubatnya bisa diterima sebab sudah terjadi kejujuran yang terihat dari ini sama halnya dengan orang kafir yang sudah masuk ke dalam Islam secara ikhlas meski sebelumnya mereka sudah mengaku jika mereka sudah menghina Allah subhanahu wa ta’ala. Menghina atau mencela Allah subhanahu wa ta’ala sendiri dibedakan menjadi dua macam yakni mencela atau menghina secara langsung seperti menghina, meremehkan, melaknat dan mencemooh Dzat-Nya dan mencela atau menghina secara tidak langsung seperti mencela ciptaan dan juga makhluk Allah yang sudah diatur sendiri oleh-Nya dan tidak ada campur tangan makhluk lain didalamnya seperti mencela waktu, zaman, bulan, menit, hari, bintang dan peredarannya dan terkaitHukum Suami Tidak Menafkahi Istri Dalam IslamHukum Anak Tiri Dalam Islam dan KedudukannyaHukum Khitan Bagi PerempuanHukum Memelihara JenggotHukum Memakai JilbabPenjelasan Para Ulama KhilafBerikut penjelasan dari para ulama terkait hukum menghina Allah SWT di dalam hati, antara lainMenurut Imam Malik dan juga Laits bin Sa’id, jika orang tersebut tidak diterima taubatnya, maka hal ini konsekuensinya sama dengan konsekuensi seseorang yang sudah menghina Rasul SAW dan sudah wajib hukumnya untuk di Abi Ya’la Saif Abi Ja’Far dan juga Ibnu Uqail berkata jika seseorang yang sudah menghina dan mencaci Allah, maka sudah wajib hukumnya untuk diminta atau diperintah untuk melakukan pertaubatan. Apabila ia melakukan taubat maka taubat tersebut akan diterima sebab kedudukannya serupa dengan kafir biasa atau masuk ke dalam bentuk murtad yang masih dapat dhapuskan dengan jalan taubat.“Penjelasan ulama kedua ini berdasarkan dari ayat di dalam surat Al Maidah ayar 74, “Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan, bahwasannya Allah itu salah satu dari tuhan tuhan yang tiga trinitas…hingga firman Allah…Maka, mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepadaNya?”. QS. Al Maidah 73-74.Artikel terkaitHukum Semir Rambut Warna HitamHukum Minum Alkohol Tidak SengajaHukum Menyikat Gigi Saat Puasa Hukum Wanita BercadarHukum Mencukur Alis Dalam IslamHadits Tentang Menghina Allah Dalam HatiApabila seseorang sengaja mencela Dzat yang sudah menciptakan dan mengatur peredaran baik dalam hati ataupun diungkapkan, maka ada dalam sebuah hadits dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu yang berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda , “Allah ta’ala berfirman Anak adam menyakiti-Ku dengan ucapannya Sungguh zaman membinasakanku, maka janganlah kalian mengucapkan Sungguh zaman membinasakanku, sesungguhnya saya Pencipta zaman, membolak-balikkan malam dan siangnya, dan jika Aku berkehendak maka Aku akan menghentikannya”.Dan kamu tidak dapat menghendaki menempuh jalan itu kecuali apabila dikehendaki Allah, Tuhan semesta alam”. QS At-Takwir 29.“Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya”. QS At-Takwir 40“Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya. Maha Suci Tuhan dan Maha Tinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan” QS Az-Zumar 67“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata”. QS Al-Ahzab 57-58.Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Mencaci-maki Allah Ta’ala dan rasul-Nya adalah tindakan kufur secara lahir dan batin, entah pelakunya itu masih percaya bahwa tindakannya itu haram, benar-benar menghalalkannya, ataupun karena lalai.”Ibnu Rahawaih Rahimahullah berkata, “Seluruh kaum muslimin sepakat bahwa orang yang mencaci Allah Ta’ala dan rasul-Nya adalah kafir, meskipun dia masih percaya kepada kitabullah Al-Qur`an.”Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan adzab yang menghinakan bagi mereka. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” QS. Al-Ahzaab 57-58Ibnu Quddamah Rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang mencaci Allah Ta’ala, maka dia telah kafir, baik itu dilakukan dalam keadaan bergurau atau tidak.”Allah Ta’ala berfirman, “Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…”QS. At-Taubah 65-66Artikel terkaitHukum Menyambung RambutHukum Membaca Yasin di KuburanHukum Zina TanganHukum Mengeluarkan Air Mani Dengan SengajaRiya Dalam IslamMenghina agama Islam, menghina agama Allah Ta’ala, menghina Allah Ta’ala dari Rasul-ya merupakan tindakan yang mampu mengeluarkan seseorang dari agama Islam. Oleh karena itu, sudah selayaknya kita semua menghindari dan menjauhi sikap yang demikian supaya tidak mendapat dosa dan mendapatkan siksa.
MENCELA AGAMA ISLAM KARENA MARAH, SALAH UCAP ATAU TIDAK SENGAJATidak diragukan lagi istihza’ menghina agama Islam, menghina Allâh Azza wa Jalla , menghina Rasûlullâh, menghina al-Qur’an atau syari’at Islam adalah perbuatan dosa besar yang bisa menyeret pelakunya menjadi kafir dan dihukumi murtad. Namun, bagaimana jika ucapan penghinaan itu terucapkan dalam kondisi sangat marah atau terlontar karena salah ucap atau tidak bermaksud menghina? Apakah tetap dihukumi murtad?Berikut kami bawakan jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di DALAM KEADAAN MARAH Jika ucapan penghinaan itu terucapkan dalam kondisi sangat marah sehingga membuatnya tidak menyadari ucapannya bahkan tidak menyadari dimana dia sedang berada, maka ketika itu ucapannya tidak berkonsekuensi hukum. Orang ini tidak dijatuhi vonis murtad atau kafir. Karena ucapan itu terlontar begitu saja, tanpa ia sadari dan tanpa ada kesengajaan untuk mengucapkannya. Semua ucapan yang terlontar begitu saja tanpa diawali dengan keinginan dan kesengajaan, maka Allâh Azza wa Jalla tidak akan menyiksa orang yang berucap dengan sebab ucapannya itu. Allâh Azza wa Jalla berfirmanلَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌAllâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allâh menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. dan Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyantun [Al-Baqarah/2225]Dalam ayat lain, Allâh Azza wa Jalla berfirmanلَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَAllâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja QS. Al-Maidah/589Namun, jika seseorang merasa dirinya sudah mulai emosi dan marah, seyogyanya dia segera menurunkan tensi amarahnya dengan wasiat Rasûlullâh n ketika ada seseorang yang berkata kepada Beliau Shallallahu alaihi wa sallam , “Berilah wasiat kepadaku!” Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam bersabdaلاَ تَغْضَبْJanganlah kamu marah! Beliau Shallallahu alaihi wa sallam mengulangi beberapa kali, “Janganlah kamu marah!”Hendaklah dia menjaga dirinya, dengan memohon perlindungan kepada Allâh Azza wa Jalla dari segala bisikan syaitan yang terkutuk. Jika dia emosi dalam keadaan berdiri, segeralah duduk. Jika dia dalam posisi duduk, hendaklah segera berbaring. Jika emosi kian membara, lawanlah dengan berwudhu’.Langkah-langkah di atas bisa menghilang kemarahan dari seseorang. Jika tidak, penyesalanlah yang akan menghampiri. Betapa banyak orang yang didera rasa sesal yang begitu mendalam setelah melampiaskan kita semua senantiasa dalam perlindungan Allâh Azza wa Jalla .ISTIHZA TANPA TUJUAN MENCELA ATAU ISTIHZA KARENA SALAH UCAP Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin ketika ditanya tentang orang yang tidak sengaja mencela agama atau salah ucap, antara hati dan lidahnya berbeda, beliau t menjelaskan, “orang yang mencela agama maka dia telah kafir, baik dia benar-benar memang sengaja mencela ataupun hanya sekedar untuk bergurau, kendatipun dia masih menganggap dirinya seoang Mukmin. Sejatinya dia sudah bukan Mukmin lagi. Bagaimana dia mengaku beriman kepada Allâh Azza wa Jalla , kitab-Nya, rasul-Nya dan agama-Nya sementara ia melakukan celaan terhadap agama-Nya?Bagaimana dia mengaku beriman, sementara lisannya mencela agama yang Allâh Azza wa Jalla jelaskan dalam firman-Nyaوَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًاDan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [Al-Mâidah/53]Allâh Azza wa Jalla juga berfirman tentang Islam iniوَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَBarangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima agama itu darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imrân/385]Juga berfirmanإِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُSesungguhnya agama yang diridhai disisi Allâh hanyalah Islam. [Ali Imrân/319]Orang yang sengaja mengucapkan kata celaan terhadap agama ini, baik dia bersungguh-sungguh untuk mencela ataupun sekedar untuk bersenda gurau, maka dia telah kafir, keluar dari agama Islam. Dia wajib bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla .Alhamdulillah, agama ini telah sempurna, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًاPada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [Al-Maidah/53]Agama ini juga merupakan karunia teragung dari Allâh Azza wa Jalla untuk para hamba-Nya, sebagaimana firman Allâh Azza wa Jalla di ada seseorang yang mencelanya, meskipun sekedar bergurau, maka dia dihukumi kafir. Dia wajib bertaubat, menarik diri dari semua yang dia perbuat dan kembali mengagungkan agama ini dalam hatinya, sehingga dia beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengannya dan tunduk kepada Allâh Azza wa Jalla dengan menjalankan syari’at agama mengenai orang yang salah ucap sabqun lisan, misalnya, dia ingin memuji agama ini, tapi dia salah ucap, justru yang terucap kalimat celaan, maka orang yang seperti ini tidak hukumi kafir. Karena dia tidak sengaja mengucapkan celaan itu, berbeda dengan orang yang sengaja mengucapkan kalimat celaan, meskipun untuk tujuan bergurau. Orang yang sengaja berucap ini sudah ada niatan dalam hatinya untuk mengucapkannya, sehingga hukumnya disamakan dengan orang yang memang benar-benar mencela. Sedangkan yang tidak sengaja berucap, tidak terbetik dalam hatinya untuk mengucapkannya, sehingga ketika terucap kata celaan, maka celaan itu tidak hadits shahih dijelaskan tentang sebuah kisahلَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِSungguh Allâh Azza wa Jalla lebih bahagia dengan taubat seorang hamba ketika dia bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dibandingkan kebahagiaan yang dirasakan oleh seseorang yang sedang berada disebuah tanah tandus gurun, lalu hewan tunggangannya itu hilang, padahal bekal makanan dan minumannya berada pada hewan tersebut. Akhirnya ia berputus asa. Lalu dia mendatangi sebatang pohon, dia berbaring dibawah bayangan pohon tersebut dalam keadaan putus asa. Ketika dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba hewan tunggangannya yang carinya itu ada didekatnya. Melihatnya, dia bergegas memegang tali kekang hewan tunggangannya itu kemudian karena sangat bahagianya, dia mengatakan, “Wahai Allâh! Engkaulah hambaku dan akulah Rabbku.” Dia salah ucap karena saking gembiranya.”[1]Orang ini tidak disiksa, karena ucapan yang terlontar tidak sengaja diucapkan, terlontar begitu saja karena terlalu gembira. Ucapan seperti ini tidak membahayakan orang yang harus membedakan antara sengaja atau tidak sengaja mengucapkan dengan sengaja atau tidak sengaja menghina. Karena dalam masalah ini, para pencela itu terbagi menjadi tiga tingkatanOrang yang sengaja mengucapkan dan sengaja mencela. Ini dia berarti benar-benar mencela, sebagaimana celaan yang dilakukan para musuh Islam terhadap yang sengaja mengucapkan kalimat celaan tapi tidak bermaksud mencela, misalnya untuk tujuan candaan, bukan bermaksud mencela. Orang seperti ini hukumnya sama dengan orang yang pertama. Dia dihukumi kafir, karena apa yang dia lakukan itu adalah penghinaan dan yang tidak sengaja mengucapkan kalimat celaan, apalagi bermaksud mencela. Celaan yang keluar dari mulutnya, terlontar begitu saja, tanpa ada niatan mencela sama sekali. Orang yang seperti inilah yang tidak akan disiksa karena ucapannya yang terlontar. Allâh Azza wa Jalla berfirmanلَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌAllâh tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud untuk bersumpah, tetapi Allâh menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang disengaja untuk bersumpah oleh hatimu. dan Allâh Maha Pengampun lagi Maha Penyantun [Al-Baqarah/2225]TAUBAT ORANG YANG MELAKUKAN PENCELAAN Perbuatan istihzâ’ pencelaan terhadap agama Allâh Azza wa Jalla , atau mencela Allâh dan Rasul-Nya atau mencela dua-duanya adalah perbuatan kufur yang menyebabkan pelaku murtad keluar dari agama Islam. Namun meski demikian, kesempatan bertaubat tetap terbuka bagi orang yang melakukan penistaan tersebut. Allâh Azza wa Jalla berfirmanقُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُKatakanlah, “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Az-Zumar/3953]Jika seseorang yang telah melakukan perbuatan apa saja yang bisa menyebabkan dia murtad lalu dia bertaubat dengan taubat nasuha yang memenuhi lima syarat, maka taubatnya akan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .Lima syarat taubat itu adalah Pertama; Ikhlas karena Allâh Azza wa Jalla dalam taubatnya. Maksudnya, yang mendorong dia untuk bertaubat itu bukan riya’ supaya dilihat orang, sum’ah supaya didengar orang, bukan pula karena takut kepada makhluk ataupun mengharapkan dunia. Jika dia mengikhlas taubatnya untuk Allâh Azza wa Jalla dan yang mendorongnya untuk bertaubat adalah ketakwaannya kepada Allâh Azza wa Jalla , takut terhadap siksa-Nya dan keinginan untuk meraih pahala dari-Nya, itu berarti dia benar-benar telah Menyesali perbuatan dosa yang telah dia lakukan. Dia mendapati rasa sesal dan perasaan sedih yang mendalam atas perbuatan buruk yang telah dia lakukan dan menganggapnya sebagai sebagai kesalahan besar yang harus dia singkirkan dari Berhenti dari perbuatan dosa, yaitu dengan tidak melanjutkan perbuatan dosa perbuatan dosa itu berupa perbuatan meninggalkan kewajiban, maka dia harus bergegas melakukan kewajiban tersebut dan berusaha mengganti yang telah lewat, jika perbuatan dosa itu berupa melakukan perbuatan yang diharamkan, maka dia harus berhenti dan menjauhkan diri perbuatan dosa itu terkait dengan hak sesama manusia, maka dia harus menunaikan hak itu atau meminta kerelaan orang yang memiliki hak itu untuk Bertekad kuat untuk tidak mengulangi perbuatan dosa itu di masa-masa yang akan Taubat itu dilakukan saat pintu taubat masih terbuka. Jika pintu taubat sudah tertutup, artinya masanya sudah terlewatkan, maka taubatnya tidak akan diterima. Tertutupnya pintu taubat itu ada dua; ada yang bersifat umum dan bersifat bersifat umum yaitu ketika matahari terbit dari arah barat. Ketika itu terjadi, maka taubat dari siapapun tidak akan diterima. Allâh Azza wa Jalla berfirmanهَلْ يَنْظُرُونَ إِلَّا أَنْ تَأْتِيَهُمُ الْمَلَائِكَةُ أَوْ يَأْتِيَ رَبُّكَ أَوْ يَأْتِيَ بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ ۗ يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًاYang mereka nanti-nanti tidak lain hanyalah kedatangan Malaikat kepada mereka untuk mencabut nyawa mereka atau kedatangan siksa Rabbmu atau kedatangan beberapa ayat Rabbmu beberapa tanda kedatangan hari kiamat. Pada hari datangnya ayat tanda kiamat itu dari Rabbmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. [Al-An’am/6158]Sedangkan yang bersifat khusus yaitu ketika ajal telah datang. Ketika kematian sekaratul maut mendatangi seseorang, maka taubatnya ketika itu tidak bermanfaat sama sekali. Allâh Azza wa Jalla berfirmanوَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئَاتِ حَتَّىٰ إِذَا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ إِنِّي تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ ۚ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًاDan tidaklah taubat itu diterima oleh Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan yang hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, barulah ia mengatakan, Sesungguhnya saya bertaubat sekarang.’ dan tidak pula diterima taubat orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. [An-Nisa’/418]Menurut syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah , sesungguhnya jika seseorang bertaubat dari dosa apa saja, meskipun itu dosa akibat mencela agama, maka taubat akan diterima, jika telah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di bermanfaat[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XX/1437H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] HR. Muslim, no. 2747 Home /A5. Penghina Agama dan.../Mencela Agama Islam Karena...
tidak sengaja menghina allah dalam hati